Pokok Bahasan : Memperkuat Komitmen Kebangsaan
Sub Pokok Bahsan : Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan

Tujuan Pembelajaran:
Pada  akhir Pelajaran para siswa diharapkan:

  1. Dapat menjelaskan dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  2. Dapat menjelaskan 4 bidang dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Dapat menjelaskan jiwa dan prilaku dalam menjaga keutuhan NKRI

Gambar Wilayah NKRI sebagai satu kesatuan yang utuh
Dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan adalah ;
  • Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan 
  • Pasal 37 ayat (5)  menegaskan ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. 
Pasal 37 ini menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak dapat diubah oleh siapapun. Hal ini sudah merupakan komitmen para pendiri negara.

1. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Politik

Sebagai satu kesatuan  politik,  Negara Kesatuan Republik Indonesia  meletakkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi bangsa dan negara, melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuan nasional negara. Pancasila adalah dasar Indonesia yang tidak boleh di ganggu gugat oleh siapa pun, baik itu dari luar Indonesia maupun dari dalam, yaitu rakyat Indonesia itu sendiri. Secara psikologis, bangsa Indonesia  harus merasa bahwa mereka adalah senasib, sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta satu dalam tekad untuk mencapai cita-cita bangsa. Seluruh kepulauan Nusantara ini  merupakan satu kesatuan hukum.

2. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka bela negara dan bangsa. Setiap ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia.

3. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Kekayaan wilayah Nusantara baik itu yang berupa potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tak ada alasan untuk lebih mementingkan daerah A dan menelantarkan daerah yang lain. Atau, bahkan menguras atau mengeruk kekayaan daerah B untuk  kepentingan daerah yang lain. Tingkat perkembangan  ekonomi harus merata dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

4. Indonesia sebagai Satu Kesatuan Sosial dan budaya

Masyarakat Indonesia seluruhnya adalah satu. Budaya Indonesia  pada  hakikatnya  adalah  satu,  sedangkan keragaman yang  ada di alamnya menggambarkan  kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional.

Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan sikap-sikap berikut:
  1. Cinta Tanah Air
  2. Membina Persatuan dan Kesatuan
  3. Rela Berkorban
  4. Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
  5. Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI